Merokok ditempat Umum, Dilarang kah?,
Rokok merupakan benda
yang sudah tak asing lagi bagi kita. Merokok sudah menjadi kebiasaan yang
sangat umum dan meluas di masyarakat. Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh
telah diteliti dan dibuktikan banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat
merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan
kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit seperti
penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga
mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi
serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.
Pada kenyataannya
kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu
kebiasaan buruk. Apalagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress
dan tekanan emosi, lebih sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini dibandingkan
perokok yang tidak memiliki latar belakang depresi.
Penelitian terbaru
juga menunjukkan adanya bahaya dari seconhandsmoke yaitu asap rokok yang
terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok atau
bisa disebut juga dengan perokok pasif. Rokok tidak dapat dipisahkan dari bahan
baku pembuatannya yakni tembakau. Di Indonesia tembakau ditambah cengkeh dan
bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek tembakau
juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa dan
tambakau tanpa asap (tembakau kunyah).
Dari hari ke hari
jumlah perokok kian bertamabah. Hal inilah yang nantinya akan membuat suatu
malapetaka yang besar bagi kesehatan tubuh kita.
Zat
- zat Beracun Yang Terdapat Dalam Rokok dan Dampaknya
Sebagaimana kita
ketahui di dalam asap sebatang rokok yang dihisap oleh perokok, tidak kurang
dari 4000 zat kimia beracun. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari
komponen gas (85 persen) dan partikel. Nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen
oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan,
benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol,ortokresoldan perylene adalah sebaian
dari beribu – ribu zat di dalam rokok. Tapi diantara zat – zat yang disebutkan
tadi, ada 3 zat yang paling berbahaya yang terkandung di dalam sebatang rokok.
Zat – zat itu adalah:
I.
Tar
Zat berbahaya ini
berupa kotoran pekat yang dapat menyumbat dan mengiritasi paru - paru dan
sistem pernafasan, sehingga menyebabkan penyakit bronchitis kronis, emphysema
dan dalam beberapa kasus menyebabkan kanker paru - paru ( penyakit maut yang
hampir tak dikenal oleh mereka yang bukan perokok ).Racun kimia dalam TAR juga
dapat meresap ke dalam aliran darah dan kemudian dikeluarkan di urine.TAR yang
tersisa di kantung kemih juga dapat menyebabkan penyakit kanker kantung kemih.
Selain itu Tar dapat meresap dalam aliran darah dan mengurangi kemampuan sel -
sel darah merah untuk membawa Oksigen ke seluruh tubuh, sehingga sangat besar
pengaruhnya terhadap sistem peredaran darah.
II.
Nikotin
Adalah suatu zat yang
dapat membuat kecanduan dan mempengaruhi sistem syaraf, mempercepat detak
jantung ( melebihi detak normal ) , sehingga menambah resiko terkena penyakit
jantung.Selain itu zat ini paling sering dibicarakan dan diteliti orang, karena
dapat meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan
pembuluh darah tepi dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada
pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang dihisap oleh orang dewasa setiap hari
sudah bisa membuat seseorang ketagihan. Selain itu Nikotin berperan dalam
memulai terjadinya penyakit jaringan pendukung gigi karena nikotin dapat
diserap oleh jaringan lunak rongga mulut termasuk gusi melalui aliran darah dan
perlekatan gusi pada permukaan gigi dan akar. Nikotin dapat ditemukan pada
permukaan akar gigi dan hasil metabolitnya yakni kontinin dapat ditemukan pada
cairan gusi.
III.
Karbon Monoksida (CO)
Zat ini dapat meresap
dalam aliran darah dan mengurangi kemampuan sel - sel darah merah untuk membawa
Oksigen ke seluruh tubuh, sehingga sangat besar pengaruhnya terhadap sistem
peredaran darah.Selain itu, karbonmonoksida memudahkan penumpukan zat - zat
penyumbat pembuluh nadi, yang dapat menyebabkan serangan jantung yang fatal
selain itu juga dapat menimbulkan gangguan sirkulasi darah di kaki.Efek
terakhir ini membuat para wanita perokok lebih beresiko ( daripada wanita non
perokok ) mendapat efek samping berbahaya bila meminum pil kontrasepsi ( pil
KB).Karena itulah sebabnya mengapa para dokter kandungan ( ginekolog ) umumnya
segan memberi pil KB pada wanita yang merokok.
Sanksi
Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok
- Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3
lalu kaitan dengan Pasal 98 ayat (1) jo ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 serta
Pasal 28 H UUD 1945 dan Pasal 4,6,9 ayat (1) dan (2), dan Pasal 10 lalu kaitan
dengan Pasal 115 kawasan tanpa rokok dan sanksinya pada Pasal 199 ayat (2) UU
No. 36 Tahun 2009, maka hukuman bagaimana yang akan diterapkan oleh Kepolisian
apabila seorang perokok menyebabkan seseorang mati pada saat ia merokok? Sebab
masih banyak yang merokok di kawasan tanpa rokok meskipun sudah dibuat Perda
tetapi hanya tertulis namun sanksinya tidak diterapkan, padahal setiap orang
berhak atas lingkungan yang bebas dari asap rokok. Sekian, terima kasih.
- dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah Anda sebutkan.
Selain itu, pemerintah juga mengaturnya dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang antara lain mengatur mengenai kandungan
kadar nikotin dan tar dalam rokok, keterangan pada label, produksi dan
penjualan rokok, serta iklan dan promosinya.
- Pergub
DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun
2010
- Pasal
41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan
dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
Jadi, sebenarnya
sanksi bagi pelanggar kawasan dilarang merokok sudah ada, baik bagi orang yang
merokok maupun pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai
kawasan dilarang merokok sebagaimana telah diuraikan di atas.
Namun, memang dalam
penegakan aturan kawasan dilarang merokok ini dapat dikatakan belum efektif
sebagaimana dijelaskan dalam artikel Aturan Ruangan Merokok Tidak Efektif.
Untuk itu, dibutuhkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan
kelompok pelaku usaha untuk membantu penegakan hukum terkait kawasan dilarang
merokok ini. Karena tanpa peran serta aktif dari masyarakat, hukum tidaklah
dapat diterapkan secara maksimal dan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar