Korupsi
adalah penyakit moral, bahkan kecenderungannya semakin berkembang
dengan penyebab multifaktor. Oleh karena itu penanganannya perlu
dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis, dengan menerapkan
kajian psikologis, budaya dan normatif, secara simultan dan
berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, baik unsur-unsur
Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, maupun masyarakat luas.
Kata kunci: korupsi, kajian psikologi (individu), budaya, dan normative (sistem aturan yang berlaku)